Kredit Konsumtif antara lain :
Renovasi rumah,
Pembelian kendaraan,
Pembelian elektronik,
Biaya Pendidikan:
Anak sekolah, dan
Debitur/Karyawan yang ingin mengembangkan karir, dan
Konsumtif lainnya.
Persyaratan Umum :
Mengisi fomulir permohonan pinjaman,
Pinjaman yang angsurannya dipotong gaji melalui bendahara, melengkapi formulir:
Surat Kuasa Pemotongan Gaji dari calon Debitur kepada Bendahara,
Surat Pernyataan bersedia memotong gaji dari Bendahara, dan
Surat Rekomendasi dari Pimpinan/Instansi calon Debitur.
Dengan melampirkan :
Fotocopy KTP Pemohon(suami dan/atau istri),
Fotocopy Kartu Keluarga,
Fotocopy Surat Nikah/Akta Perkawinan,
Slip gaji/Keterangan gaji/Penghasilan,
fotocopy NPWP(pinjaman Rp 100 juta ke atas), dan
Pas Photo Debitur; dan
Melengkapi denah lokasi tempat tinggal, usaha/kantor/instansi dan letak jaminan
Persyaratan Khusus :
Pinjaman dengan jaminan
SK Pegawai:
Melengkapi Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan PNS
SK CPNS,
SK Pengangkatan PNS,
SK Terakhir, dan
Kartu Peserta TASPEN;
BPKB
Melengkapi Fotocopy BPKB, dan STNK yang masih berlaku, apabila BPKB atas nama orang lain:
Fotocopy KTP sesuai nama pemilik dalam BPKB,
Kwitansi pembelian kendaraan,
Surat pernyataan pembelian kendaraan,
Surat kuasa menjaminkan kendaraan dari pemilik jaminan kepada Debitur,
Melengkapi Check Phisik kendaraan, dan
Photo Jaminan;
Sertifikat Tanah
Melengkapi Fotocopy Sertifikat Tanah, dan SPPT, dan
Photo Jaminan;
Surat Kios
Fotocopy Surat Kios yang masih berlaku,
Melengkapi Fotocopy Surat Keterangn Pemilik Kos, dan
Photo Jaminan; dan
Mesin
Melengkapi denah lokasi, tempat tinggal dan letak Jaminan,
Melengkapi Fotocopy Bukti Kepemilikan,
Surat Pernyataan Kepemilikan, dan
Photo Jaminan.