Tabungan AYAH
“Tabungan Anak Yatim-Piatu Membawa Berkah”
Nasabah adalah Donatur dan/atau anak Yatim-piatu Donatur adalah orang yang menyantuni anakYatim-piatu melalui program Tabungan AYAH, yaitu:
-
Perorangan, atau
-
Badan hukum;
Anak Yatim-piatu adalah anak yang orang tua kandungnya(Ayah dan/atau ibunya) telah mennggal dunia dan anak tersebut masih membutuhkan biaya pendidikan dan lainnya serta perlu disantuni.
Tabungan atas nama :
-
Donatur untuk kepentingan anak Yatim-piatu,
-
Anak Yatim-piatu untuk kepentingan anak Yatim-piatu, atau
-
Donatur dan anak Yatim-piatu untuk kepentingan anak Yatim-piatu;
-
Pembukaan rekening Tabungan :
-
Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan tabungan
-
Melampirkan dokumen :
-
Fotocopy KTP Penabung, dan
-
Bagi yang belum memiliki KTP/belum dewasa dapat melampirkan :
-
Fotocopy Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga, atau kartu pelajar, dan
-
Fotocopy KTP atau KK orang tua/orang tua asuh/ wali murid/ Donatur;
-
Pembukaan rekening Badan Hukum :
-
Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan,
-
Fotocopy KTP Pengurus,
-
Struktur Organisasi,
-
Fotocopy NPWP, dan
-
Fotocopy Izin Usaha;
-
Setoran Tabungan : Nasabah yang melakukan setoran tabungan :
-
Setoran pertama minimum Rp10.000,-
-
Setoran selanjutnya minimum Rp5.000,-
-
Setoran tabungan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja, dan
-
Bank dapat melayani setoran tabungan Nasabah dengan layanan “Jemput Bola” melalui Petugas Bank; dan
-
Pegambilan Tabungan :
-
Pengambilan tabungan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja,
-
Mengisi slip pengambilan tabungan dan menandatangani sesuai dengan contoh tanda tangan,
-
Pengamilan tabungan dapat dikuasakan kepada orang lain dengan surat kuasa, dan bank dapat melayani pengambilan tabungan Nasabah dengan layanan “Jemput Bola” melalui Petugas Bank.